1.
Negara
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku
yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu
daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh
suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan
bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur
secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Ø Definisi
negara menurut beberapa tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3. Hugo de
Groot (Grotius)
Negara merupakan
ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala
kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada
dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan
mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan
pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara
pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat
suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat
secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
- Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh
tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara.
Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur
tersebut disebut unsur konstitutif.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi
penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan
penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk
dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang
berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang
ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau
sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang
di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak
pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal
berikut:
·
Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·
Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga
negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak
menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama
dalam hukum internasional. Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa
adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur
yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai
berikut:
·
Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui
dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
·
Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk
mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain
serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan
negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai
arti berikut:
·
Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
·
Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
2.
Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan
keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis,
sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
- Ernest Renan (Perancis)
Rakyat
adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang
sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa
menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat
hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah
tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan
kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat.
- Ben Anderson
Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah
sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang
sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai
unsur-unsur berikut:
- Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
- Perasaan senasib sepenanggungan.
- Karakter yang sama.
- Adat istiadat atau budaya yang sama.
- Satu kesatuan wilayah.
- Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu
kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat
diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat
kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan.
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PEMDA).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Ø Hak dan
Kewajiban dalam UUD 1945.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
- Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
- Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
- Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN.
- Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam
bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia
seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
- Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas negara.
- Pengrusakan lingkungan.
Terima Kasih dan Selamat Membaca!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Daftar pustaka:
Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung: Grafindo Media Pratama
Abubakar, suardi dkk.2007.Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta:
Yudistira
Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar