v Pengertian Otonomi Daerah
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5,
pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun
2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan
kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung
jawab.
A. Kewenangan Otonomi Luas
Kewenangan
otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan
dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu
keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam
penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian
dan evaluasi.
B. Otonomi Nyata
Otonomi
nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di
bidang tertentu yang secara nyata dan diperlukan serta tumbuh hidup dan
berkembang di daerah.
C. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi
yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin
baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan
hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
· Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah
pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu.
v Daerah Otonom
Dalam
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi
selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
v Hakekat, Tujuan dan Prinsip
Otonomi Daerah
a)
Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan
kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah
tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan
kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan
daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan
daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan
keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
v Tujuan Otonomi Daerah
Menurut
Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan
pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada
dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal, yaitu:
· Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik
dan kesejahteraan masyarakat.
· Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
sumber daya daerah.
· Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat
(publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya
tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada
dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi
beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang
untuk koordinasi tingkat lokal.
b) Prinsip Otonomi Daerah
Menurut
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi
daerah adalah :
1. penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan
aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh
diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah
otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi
negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi.
Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif,
fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi
daerah.
7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah
propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak
hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan,
sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Daftar Pustaka
1. UU RI. 2004.
Undang-UndangRipublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah.
2. Suparmoko. 2002.
Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI.
3. Mohammad
Jimmi Ibrahiin. 1991. Prospek Otonomi Daerah. Semarang : Dahara Prize.
4. Yuliati. 2001. Analisis Kemampuan Keuangan Daerah dalam menghadapai Otonomi
4. Yuliati. 2001. Analisis Kemampuan Keuangan Daerah dalam menghadapai Otonomi
Daerah, Manajemen Keuangan Daerah.
Yogyakarta: UPP YKPN.
5. http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-otonomi-daerah-makalah.html
thx broo
BalasHapus